Oleh: A. Pangeran Tandilangi' Parassa |
Pelantikan Raja memiliki prosedur sesuai Adat yang berlaku di suatu wilaya adat tertentu semisal Tondok Lepongan Bulan atau di sebut Toraya, cerita diwasiatkan turun temurun leluhur para pelaku sejarah kapalodangan, Raja atau Palodang di lantik berdasarkan Musyawara Kaparenggesan dewan adat kapala kampong dari berbagai tempat tongkonan atau wilaya tersebut, Semisal pada saat pelantikan Raja Palodang ke 13 Puang Laso' Rinding ( Puang Sangalla') Nampello' Bulawan matasak di gente' pa'buntuan sugi', memiliki kriteria bijak santun dan tegas, dan berasal dari keturunan yang jelas atau garis lurus, Puang Sangalla' tercatat di National Grafick dan negara NKRI berbagai Kadatuan kerajaan Nusantara, jadi penulis dapat menyimpulkan ketika hari ini terjadi pelantikan tanpa dengan adanya prosedur, maka itu boleh di kata pelantikan raja palsu, perlu di ketahui NKRI tidak berkedaulatan kerajaan namun sejarah ada karena adanya pelaku ruang dan waktu, Adat dan Budaya yang pertama agama dan sistem demokrasi pasca NKRI sudah merdeka dan baru menyusul yang namanya sebuah keyakinan beragama, kerajaan boleh di pandang sebelah mata namun sadarka kita perjuangan dan kemerdekaan NKRI tidak terlepas dari campur tangan Kerajaan pada jaman itu, baik buruknya sistem kerajaan jaman itu tak boleh di permainkan karena proses alam dan nilai nilai leluhur tak akan perna di pisahkan dari kehidupan manusia. Mabusung adalah istilah yang terlupakan namun sering di alami. Terima kasih penulis hanya bisa sampai disini saja kurang dan lebihnya mohon di maafkan, demi menyempurnakan penulis siap di koreksi apabil ada yang salah. Terima kasih hormatku Pangeran anak seberang wilaya tator.
mantap kanda
BalasHapus