Tak tanggung-tanggung, PT Malea Energy, tengah menggarap
lokasi proyek PLTA yang kapasitasnya direncanakan di Tana Toraja 180 MW.
Yang terpenting sesuai dengan documen rekomendasi tehnis
ijin lokasi dan terkait dengan dampak lingkungan masyarakat setempat, pertanyaan kemudian sosialisasi
ke masyarakat sudah sampai di mana. PLN dan pemerintah
terkait harus Transparan Dalam Proyek Tender Pembangkit Listrik.
Pemerintah dan instansi terkait harus profesional terlebih lagi jika
menyangkut dengan iklim investasi di sektor listrik di negeri ini terkhusus di
bumi Lakipadada Tana Toraja.
"Setiap
orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Semoga pemerintah dan pihak terkait dapat membangun sesuai prosedur yang sudah di tetapkan dan kebaikan secara umum masyarakatnya terkhusus Tondok Toraya.